STANDAR KELULUSAN/ STANDAR KENAIKAN KELAS DAN PENILAIAN

STANDAR KELULUSAN/ STANDAR KENAIKAN KELAS DAN PENILAIAN

Ketuntasan Belajar
              Ketuntasan Belajar didasarkan pada beberapa pertimbangan, diantaranya input peserta didik, tingkat esensial dari masing-masing KD/Mata Pelajaran, kemampuan daya dukung dan kompleksitas tiap-tiap mata pelajaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut ditentukan ketuntasan belajar rata-ratanya adalah 75%.
       Peserta didik yang belum dapat mencapai ketuntasan kompetensi harus mengikuti program perbaikan (remedial) sampai mencapai ketuntasan kompetensi minimal yang dipersyaratkan.Yang telah mencapai ketuntasan kompetensi minimal dapat mengikuti program pengayaan (Enrichment) atau melanjutkan KD selanjutnya.
            Untuk memotivasi peserta didik dan guru meningkatkan kegiatan pembelajaran serta untuk mengetahui peningkatan kinerja Madrasah, maka perlu disajikan KKM tahun sebelumnya, kemudian dibandingkan dengan KKM sekarang.
Adapun upaya dari pihak sekolah agar peserta didik mencapai target kurikulum diadakan beberapa kegiatan antara lain :
a.         Mengadakan bimbingan belajar oleh guru mata pelajaran
b.         Belajar kelompok dibimbing oleh peserta didik yang berprestasi
       Secara terinci, program ketuntasan kompetensi peserta didik permata pelajaran ditetapkan sebagai berikut

Tabel 6 KKM MA. Al Fathiyah Tahun Pelajaran 2013/2014
No
Mata pelajaran
Kelas  
X
Kelas XI
Kelas XII
IPS
IPS
1
Akidah akhlak
75
75
75
2
Al-quran hadis
75
75
75
3
Fikih
75
75
75
4
SKI
75
75
75
5
Bahasa Arab
70
70
75
6
Pkn
70
70
70
7
Bhs.Indonesia
70
70
70
8
Matematika
70
70
70
9
Fisika
70
-
-
10
Kimia
70
-
-
11
Biologi
70
-
-
12
Ekonomi akuntansi
70
70
70
13
Bahasa inggris
70
70
70
14
Gografi
70
70
70
15
Kesenian/seni budaya
75
75
75
16
Pend.Jasmani
75
75
75
17
Sosiologi
70
70
70
18
sejarah
70
70
70
19
Ketrampilan /B. Asing
70
70
70
20
TIK
75
75
75
21
Mulok
75
75
75

*KKM:Kriteria ketuntasan Minimal


Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1.        Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dua semester, mengikuti UH, UTS dan UAS seluruh mata pelajaran pada kelas tersebut.
2.        Tidak  terdapat nilai dibawah KKM maksimal 3 mata pelajaran pada semester yang diikuti.
3.        Kompeten di semua bidang studi agama dan Pkn
4.        Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada semester yang diikuti.
5.        Prosentase kehadiran minimal 95% selama satu tahun tidak termasuk sakit dan izin atau jika dihitung dengan ketidakhadiran karena :
·      Alpa (tanpa keterangan) maksimal 10 hari dalam setahun
·      Sakit tidak lebih dari 20 hari
·      Izin maksimal 10 hari setahun
6.        Bobot point pelanggaran yang dicapai peserta didik tidak lebih dari 75 point setahun
7.        Jika terdapat peserta didik yang belum memenuhi kriteria di atas ( point 1 s/d 5 ), maka keputusan naik kelas atau tidak naik kelas terhadap peserta didik yang bersangkutan ditentukan melalui rapat pleno dewan guru

 Pengolahan Nilai Rapor
Nilai rapor diperhitungkan dari nilai Ulangan Harian ( UH), nilai ulangan tengah semester ( UTS ), nilai tugas dan nilai ulangan akhir semester ( UAS). Sebagai acuan dalam pengolahan nilai rapor, ditetapkan beberapa kriteria sebagai berikut :
1. Nilai Ulangan Harian ( UH ) untuk aspek pemahaman konsep diperoleh dari nilai tes yang bobotnya 80 % ditambah rata-rata nilai tugas dengan bobot 20%. Sedangkan untuk nilai aspek yang lain disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran, yang perolehan nilainya bisa diperoleh melalui non tes seperti observasi, pengamatan, unjuk kerja dan lain-lain.

  1. Nilai raport diperoleh melalui rumus :
R.UH+R.Tgs+UTS+UAS
4
R.UH        = Nilai rata-rata Ulangan harian
UTS           = Nilai Ulangan Tengah Semester
UAS          = Nilai Ulangan Akhir Semester
R.Tgs         = Nilai rata-rata Tugas
2.         Jika tidak memungkinkan sesuai rumus pada nomor (1 ) akan diatur kemudian

Kegiatan Remedial
       Remedial diberikan kepada peserta didik yang belum memenuhi standar ketuntasan kompetensi minimal.Oleh karena itu kepada peserta didik yang bersangkutan wajib diberikan remedial hingga tuntas
Pelaksanaan remedial dapat dilakukan dengan 5 (lima) cara yaitu:
a.         Dari hasil Ulangan Harian peserta didik yang belum tuntas dianalisa indikator yang mana atau soal nomor berapa yang belum tuntas dari suatu KD,kepadanya diberikan pembelajaran sesuai dengan materi yang belum tuntas,kemudian dinilai/dites kembali hingga mencapai ketuntasan.
b.        Kepada peserta didik yang belum mencapai ketuntasan ditugaskan untuk belajar kembali KD yang belum tuntas nilai UH-nya,kemudian pada waktu yang telah ditentukan dites/dinilai kembali hingga mencapai ketuntasa minimal.
c.         Kepada peserta didik yang belum mencapai ketuntasan diberi tugas tertentu sesuai dengan KD yang belum tuntas,kemudian dinilai sehingga mencapai ketuntasan.
d.        Kepada peserta didik yang belum mencapai ketuntasan belajar,diberikan soal lain (soal cadangan)
e.         Nilai akhir diambil dari standar nilai KKM ( jika nilai remedial mencapai KKM )


Kegiatan Pengayaan

     Program  pengayaan dapat dengan mudah dibuat dengan memanfaatkan hasil evaluasi dan hasil belajar.
Prinsip belajar  analisis  tuntas  (master learning),  yaitu  system  belajar yang mengharapkan sebagian besar siswa dapat menguasai  tujuan  instruksional umum dari suatu satuan pelajaran secara  tuntas.   Standar  normal  penguasaan  tuntas  adalah  85%  dari  populasi  siswa  harus menguasai sekurang-kurangnya 75% dari tujuan instruksional yang hendak dicapai.Prinsip-prinsip utama pembelajaran  tuntas  adalah:
a. Kompetensi yang harus dicapai peserta didik dirumuskan dengan urutan yang hirarkis;
b. Evaluasi  yang  digunakan  adalah  penilaian  acuan ,  dan  setiap kompetensi harus diberikan feedback
c. Pemberian pembelajaran remedial serta bimbingan yang diperlukan;
d. Pemberian program pengayaan bagi peserta didik yang mencapai ketuntasan Belajar lebih awal
. Kelulusan
Untuk mencapai standar pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara nasional, kegiatan pembelajaran di madrasah mengacu pada PP 19 tahun  2005 Pasal 72 Ayat (1), Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan oleh BSNP, Permenag RI No.2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No.23 Thn 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan sebagai berikut :
·      Menjalankan  ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
·      Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
·      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya.
·      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras dan golongan sosial ekonomi dilingkungan sosial.
·      Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis dan kreatif
·      Menunjukan kemampuan berfikir logis, kritis dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik.
·      Menunjukan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya.
·      Menunjukan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
·      Menunjukan kemampuan mengali gejala alam dan sosial dilingkungan sekitar.
·      Menunjukan kecintaan dan kepedulian dalam lingkung.
·      Menunjukan kecintaan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia.
·      Menunjukan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal.
·      Menunjukan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang.
·      Berkomunikasi secara jelas dan santun.
·      Berkerjasama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
·      Menunjukan kegemaran membaca dan menulis.
1.                            Kriteria Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19 tahun  2005 Pasal 72 Ayat (1), Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:    
·      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran:
·      Memeperoleh nilai menimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata kelompok pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan keperibadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, kesehatan:   
·      Lulus Ujian Nasional; dan
·      Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran agama, ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.                            Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Madrasah
Berdasarkan Petunjuk Teknis Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta tentang Kalender Pendidikan RA,MI,MTs dan MA Tahun pelajaran 2013/2014, pelaksanakan Ujian Nasional diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 15  s.d 18 April 2014 sedangkan Ujian Madrasah akan dilaksanakan pada tanggal 25 s.d 28 Maret 2014  
·         Jadwal tentatif

3.                            Target Kelulusan
Berdasarkan tingkat kelulusan MA. Al Fathiyah kelas XII tahun pelajaran 2012/2013 yang mencapai 100%, maka target kelulusan untuk tahun pelajaran 2013/2014 diupayakan untuk dipertahankan dengan tingkat kelulusan yang sama yaitu 100%.

Tabel.7 Prosentase Kelulusan Peserta Didik

No.

Tahun Pelajaran
Jumlah Lulus
Jumlah Tidak Lulus
XII IPS
%
XII IPS
%
1
2009/2010
20
100 %
0
0%
2
2010/2011
18
100 %
0
0 %
3
2011/2012
15
100 %
0
0%
4
2012/2013
25
100%
0
0%


Comments

Popular posts from this blog

Proposal Perkemahan Satu Hari Pramuka Siaga

SOAL UAS PLKJ KLS VIII

BERITA ACARA RAPAT KERJA