STANDAR KELULUSAN/ STANDAR KENAIKAN KELAS DAN PENILAIAN
STANDAR KELULUSAN/ STANDAR KENAIKAN
KELAS DAN PENILAIAN
Ketuntasan
Belajar
Ketuntasan
Belajar didasarkan pada beberapa pertimbangan, diantaranya input peserta didik,
tingkat esensial dari masing-masing KD/Mata Pelajaran, kemampuan daya dukung
dan kompleksitas tiap-tiap mata pelajaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut
ditentukan ketuntasan belajar rata-ratanya adalah 75%.
Peserta
didik yang belum dapat mencapai ketuntasan kompetensi harus mengikuti program
perbaikan (remedial) sampai mencapai ketuntasan kompetensi minimal yang
dipersyaratkan.Yang telah mencapai ketuntasan kompetensi minimal dapat
mengikuti program pengayaan (Enrichment) atau melanjutkan KD
selanjutnya.
Untuk memotivasi peserta didik dan
guru meningkatkan kegiatan pembelajaran serta untuk mengetahui peningkatan
kinerja Madrasah, maka perlu disajikan KKM tahun sebelumnya, kemudian
dibandingkan dengan KKM sekarang.
Adapun upaya dari pihak sekolah agar peserta didik
mencapai target kurikulum diadakan beberapa kegiatan antara lain :
a.
Mengadakan bimbingan belajar oleh
guru mata pelajaran
b.
Belajar kelompok dibimbing oleh
peserta didik yang berprestasi
Secara
terinci, program ketuntasan kompetensi peserta didik permata pelajaran
ditetapkan sebagai berikut
Tabel 6 KKM MA. Al Fathiyah Tahun Pelajaran 2013/2014
No
|
Mata pelajaran
|
Kelas
X
|
Kelas XI
|
Kelas XII
|
IPS
|
IPS
|
|||
1
|
Akidah
akhlak
|
75
|
75
|
75
|
2
|
Al-quran
hadis
|
75
|
75
|
75
|
3
|
Fikih
|
75
|
75
|
75
|
4
|
SKI
|
75
|
75
|
75
|
5
|
Bahasa
Arab
|
70
|
70
|
75
|
6
|
Pkn
|
70
|
70
|
70
|
7
|
Bhs.Indonesia
|
70
|
70
|
70
|
8
|
Matematika
|
70
|
70
|
70
|
9
|
Fisika
|
70
|
-
|
-
|
10
|
Kimia
|
70
|
-
|
-
|
11
|
Biologi
|
70
|
-
|
-
|
12
|
Ekonomi
akuntansi
|
70
|
70
|
70
|
13
|
Bahasa
inggris
|
70
|
70
|
70
|
14
|
Gografi
|
70
|
70
|
70
|
15
|
Kesenian/seni
budaya
|
75
|
75
|
75
|
16
|
Pend.Jasmani
|
75
|
75
|
75
|
17
|
Sosiologi
|
70
|
70
|
70
|
18
|
sejarah
|
70
|
70
|
70
|
19
|
Ketrampilan
/B. Asing
|
70
|
70
|
70
|
20
|
TIK
|
75
|
75
|
75
|
21
|
Mulok
|
75
|
75
|
75
|
*KKM:Kriteria ketuntasan Minimal
Kenaikan
Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
ajaran. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai
berikut :
1.
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran dua semester, mengikuti UH, UTS dan UAS seluruh mata pelajaran
pada kelas tersebut.
2.
Tidak terdapat nilai dibawah KKM maksimal 3 mata
pelajaran pada semester yang diikuti.
3.
Kompeten di semua bidang studi agama
dan Pkn
4.
Memiliki nilai minimal baik untuk
aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada semester yang diikuti.
5.
Prosentase kehadiran minimal 95%
selama satu tahun tidak termasuk sakit dan izin atau jika dihitung dengan
ketidakhadiran karena :
·
Alpa (tanpa keterangan) maksimal 10 hari dalam
setahun
·
Sakit tidak lebih dari 20 hari
·
Izin maksimal 10 hari setahun
6.
Bobot point pelanggaran yang dicapai
peserta didik tidak lebih dari 75 point setahun
7.
Jika terdapat peserta didik yang
belum memenuhi kriteria
di atas ( point 1 s/d 5 ), maka
keputusan naik kelas atau tidak naik kelas terhadap peserta didik yang
bersangkutan ditentukan melalui rapat pleno dewan guru
Pengolahan Nilai Rapor
Nilai rapor diperhitungkan dari nilai Ulangan Harian (
UH), nilai ulangan tengah semester ( UTS ), nilai tugas dan nilai ulangan akhir
semester ( UAS). Sebagai acuan dalam pengolahan nilai rapor, ditetapkan
beberapa kriteria sebagai berikut :
1. Nilai
Ulangan Harian ( UH ) untuk aspek pemahaman konsep diperoleh dari nilai tes
yang bobotnya 80 % ditambah rata-rata nilai tugas dengan bobot 20%. Sedangkan
untuk nilai aspek yang lain disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran,
yang perolehan nilainya bisa diperoleh melalui non tes seperti observasi,
pengamatan, unjuk kerja dan lain-lain.
- Nilai
raport diperoleh melalui rumus :
R.UH+R.Tgs+UTS+UAS
4
R.UH = Nilai rata-rata Ulangan harian
UTS = Nilai Ulangan Tengah Semester
UAS = Nilai Ulangan Akhir Semester
R.Tgs = Nilai rata-rata Tugas
2.
Jika tidak memungkinkan sesuai rumus
pada nomor (1 ) akan diatur
kemudian
Kegiatan Remedial
Remedial
diberikan kepada peserta didik yang belum memenuhi standar ketuntasan kompetensi
minimal.Oleh karena itu kepada peserta didik yang bersangkutan wajib diberikan
remedial hingga
tuntas
Pelaksanaan remedial dapat dilakukan dengan 5 (lima)
cara yaitu:
a.
Dari hasil Ulangan Harian peserta
didik yang belum tuntas dianalisa indikator yang mana atau soal nomor berapa
yang belum tuntas dari suatu KD,kepadanya diberikan pembelajaran sesuai dengan materi
yang belum tuntas,kemudian dinilai/dites kembali hingga mencapai ketuntasan.
b.
Kepada peserta didik yang belum
mencapai ketuntasan ditugaskan untuk belajar kembali KD yang belum tuntas nilai
UH-nya,kemudian pada waktu yang telah ditentukan dites/dinilai kembali hingga
mencapai ketuntasa minimal.
c.
Kepada peserta didik yang belum
mencapai ketuntasan diberi tugas tertentu sesuai dengan KD yang belum
tuntas,kemudian dinilai sehingga mencapai ketuntasan.
d.
Kepada peserta didik yang belum
mencapai ketuntasan belajar,diberikan soal lain (soal
cadangan)
e.
Nilai akhir diambil dari standar nilai KKM ( jika nilai
remedial mencapai KKM )
Kegiatan Pengayaan
Program pengayaan dapat dengan mudah dibuat dengan
memanfaatkan hasil evaluasi dan hasil belajar.
Prinsip belajar
analisis tuntas (master learning), yaitu
system belajar yang mengharapkan
sebagian besar siswa dapat menguasai
tujuan instruksional umum dari
suatu satuan pelajaran secara
tuntas. Standar normal
penguasaan tuntas adalah
85% dari populasi
siswa harus menguasai
sekurang-kurangnya 75% dari tujuan instruksional yang hendak dicapai.Prinsip-prinsip
utama pembelajaran tuntas adalah:
a. Kompetensi yang harus dicapai peserta didik dirumuskan dengan urutan yang hirarkis;
b. Evaluasi yang digunakan adalah penilaian acuan , dan setiap kompetensi harus diberikan feedback
c. Pemberian pembelajaran remedial serta bimbingan yang diperlukan;
d. Pemberian program pengayaan bagi peserta didik yang mencapai ketuntasan Belajar lebih awal
a. Kompetensi yang harus dicapai peserta didik dirumuskan dengan urutan yang hirarkis;
b. Evaluasi yang digunakan adalah penilaian acuan , dan setiap kompetensi harus diberikan feedback
c. Pemberian pembelajaran remedial serta bimbingan yang diperlukan;
d. Pemberian program pengayaan bagi peserta didik yang mencapai ketuntasan Belajar lebih awal
. Kelulusan
Untuk mencapai standar pendidikan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara nasional, kegiatan pembelajaran di madrasah
mengacu pada PP 19 tahun 2005 Pasal 72 Ayat (1), Standar
Kompetensi Lulusan yang ditetapkan oleh BSNP, Permenag RI No.2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional RI No.23 Thn 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan
sebagai berikut :
·
Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap
perkembangan anak
·
Mengenal kekurangan dan kelebihan
diri sendiri.
·
Mematuhi aturan-aturan sosial yang
berlaku dalam lingkungannya.
·
Menghargai keberagaman agama,
budaya, suku, ras dan golongan sosial ekonomi dilingkungan sosial.
·
Menggunakan informasi tentang
lingkungan sekitar secara logis, kritis dan kreatif
·
Menunjukan kemampuan berfikir logis,
kritis dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik.
·
Menunjukan rasa keingintahuan yang
tinggi dan menyadari potensinya.
·
Menunjukan kemampuan memecahkan
masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
·
Menunjukan kemampuan mengali gejala
alam dan sosial dilingkungan sekitar.
·
Menunjukan kecintaan dan kepedulian
dalam lingkung.
·
Menunjukan kecintaan kebanggaan
terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia .
·
Menunjukan kemampuan untuk melakukan
kegiatan seni dan budaya lokal.
·
Menunjukan kebiasaan hidup bersih,
sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang.
·
Berkomunikasi secara jelas dan
santun.
·
Berkerjasama dalam kelompok,
tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman
sebaya.
·
Menunjukan kegemaran membaca dan
menulis.
1.
Kriteria Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19 tahun 2005 Pasal 72 Ayat (1), Peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah
setelah:
·
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran:
·
Memeperoleh nilai menimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata kelompok pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok kewarganegaraan dan keperibadian, kelompok mata pelajaran estetika,
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, kesehatan:
·
Lulus Ujian Nasional; dan
·
Lulus ujian sekolah/madrasah untuk
kelompok mata pelajaran agama, ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian
Madrasah
Berdasarkan
Petunjuk Teknis Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta tentang Kalender Pendidikan
RA,MI,MTs dan MA Tahun pelajaran 2013/2014, pelaksanakan Ujian Nasional
diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 15
s.d 18 April 2014 sedangkan Ujian Madrasah akan dilaksanakan
pada tanggal
25 s.d 28 Maret 2014
·
Jadwal
tentatif
3.
Target Kelulusan
Berdasarkan
tingkat kelulusan MA. Al Fathiyah kelas XII tahun pelajaran 2012/2013 yang
mencapai 100%, maka target kelulusan untuk tahun pelajaran 2013/2014 diupayakan
untuk dipertahankan dengan tingkat kelulusan yang sama yaitu 100%.
Tabel.7 Prosentase Kelulusan Peserta Didik
No.
|
Tahun
Pelajaran
|
Jumlah
Lulus
|
Jumlah
Tidak Lulus
|
||
XII
IPS
|
%
|
XII
IPS
|
%
|
||
1
|
2009/2010
|
20
|
100
%
|
0
|
0%
|
2
|
2010/2011
|
18
|
100
%
|
0
|
0
%
|
3
|
2011/2012
|
15
|
100
%
|
0
|
0%
|
4
|
2012/2013
|
25
|
100%
|
0
|
0%
|
Comments
Post a Comment