BAB II
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
A.
Kerangka Dasar Kurikulum
1. Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan,
dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.
kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga
dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
|
Kelompok Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia
mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama.
|
2.
|
Kewarganega-raan dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik
akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme
bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa,
pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab
sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta
perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal,
menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan
kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh
kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir
ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi pada SMA/MA/SMALB
dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi
lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah
secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk
kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok
mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas,
kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup
apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu
menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan
sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
|
5.
|
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran
hidup sehat.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran
hidup sehat.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap
sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya
hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat
individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan
dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah,
muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
|
Selain tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran
sebagai bagian dari kerangka dasar kurikulum, perlu dikemukakan prinsip
pengembangan kurikulum.
2.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah
berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh
BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a. Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip
bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian
tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan
lingkungan.
b.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan
jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat
istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi
komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara
terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan
tepat antarsubstansi.
c. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum
mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.
Relevan dengan kebutuhan
kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan
dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan
pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan
dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan
dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f. Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
g. Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan
pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan
pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi
yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan
pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk
mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b. Kurikulum dilaksanakan dengan
menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c)
belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk
hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif,
dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan
peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau
percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik
dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang
berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d. Kurikulum dilaksanakan dalam
suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan
menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani,
ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya
dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan
contoh dan teladan).
e. Kurikulum dilaksanakan dengan
menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan
teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber
belajar, dengan prinsip alam takambang
jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan
lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar,
contoh dan teladan).
f. Kurikulum dilaksanakan dengan
mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk
keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g. Kurikulum yang mencakup seluruh
komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri
diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok
dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
B.
Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada
setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi
yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum
dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar
kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan
bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Comments
Post a Comment