BUKU PANDUAN
UN
( UJIAN NASIONAL )
TAHUN PELAJARAN 2014 – 2015







SMP  AL FAT-HIYAH
JL. PUCUNG NO. 14, BAELKAMBANG, KRAMATJATI
JAKARTA TIMUR 13530
TELP. 021 8003224



DAFTAR ISI

I. DAFTAR ISI
II. IDENTITAS SEKOLAH
III. KEPANITIAAN
IV. JADWAL UN (UJIAN NASIONAL)
V. DAFTAR NAMA PENGAWAS
VI. JADWAL PENGAWAS
VII. PROSEDUR PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
VIII. TANDA BEL
IX. DENAH RUANG
X. PENUTUP



















IDENTITAS SEKOLAH

Nama Sekolah : SMP AL FATHIYAH
Nama Kepala Sekolah :     Abdul Aziz, S.Pd
Nomor Statistik Sekolah : 201016405281
NPSN : 20103499
Rayon / Sub Rayon : 05 / 15
Kode Sekolah : 511
Alamat : Jalan Pucung I No. 14,  Condet  
Kelurahan Balekambang
Kecamatan Kramat Jati
Jakarta Timur 13530
Nomor Telepon : 021-800 3224


















PANITIA PENYELENGGARA
 UJIAN NASIONAL (UN)
SMP AL FAT-HIYAH


1. PENGARAH : BETY NURHAYATI, S.Pd. MM.

2. PENANGGUNGJAWAB : ABDUL AZIZ, S.Pd

3. KETUA : SUPRIYANTO

4. SEKRETARIS : ARIEF NURUL FIRDAUS

5. BENDAHARA : JUNIFAH

6. ANGGOTA : A. KAILANI, S.Ag

  Dra. Hj. FATIMAH















JADWAL UJIAN NASIONAL (UN)

UTAMA


NO HARI dan TANGGAL JAM MATA PELAJARAN
1 Senin, 4 Mei 2015 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia
2 Selasa, 5 Mei 2015 07.30 – 09.30 Matematika
3 Rabu, 6 Mei 2015 07.30 – 09.30 Bahasa Inggris
4 Kamis, 7 Mei 2015 07.30 – 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam


SUSULAN


NO HARI dan TANGGAL JAM MATA PELAJARAN
1 Senin, 11 Mei 2015 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia
2 Selasa, 12 Mei 2015 07.30 – 09.30 Matematika
3 Rabu, 13 Mei 2015 07.30 – 09.30 Bahasa Inggris
4 Jumat, 15 Mei 2015 07.30 – 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam











DAFTAR NAMA PENGAWAS


No Nama Pengawas Mata Pelajaran Sekolah Asal
1 Rusmia Butar Butar, M.Pd IPA SMPN 50
2 Titik Fadjarwati, S.Pd BK SMPN 50
3 Sukanto, S.Kom TIK SMPN 126
4 Dinyatip, S.Kom TIK SMPN 126
5 Sutardi, S.Pd PJOK SMPN 150
6 Abu Bakar, S.Pd PJOK SMPN 150
7 Dina Catur Kusuma. D, S.Si IPA SMPN 35
8 Jajang Halim, S.Pd B. INDO SMPN 209
9 Sarkin, S.Pd TIK SMPN 209



















JADWAL PENGAWAS UN 2015
SMP AL FATHIYAH


NO HARI/ TANGGAL BIDANG STUDY RUANG PIKET
I II III IV
1 SENIN, BAHASA INDONESIA 1 2 3 4 5 6 7 9 8
5 MEI 2014
2 SELASA, MATEMATIKA 8 7 6 1 4 2 5 3 9
6 MEI 2014
3 RABU, BAHASA INGGRIS 4 5 2 8 3 9 1 7 6
7 MEI 2014
4 KAMIS, I.P.A 6 3 5 7 8 4 2 9 1
8 MEI 2014


KODE NAMA PENGAWAS

1 Rusmia Butar Butar, M.Pd
2 Titik Fadjarwati, S.Pd
3 Sukanto, S.Kom
4 Dinyatip, S.Kom
5 Sutardi, S.Pd
6 Abu Bakar, S.Pd
7 Dina Catur Kusuma. D, S.Si
8 Jajang Halim, S.Pd
9 Sarkin, S.Pd




Prosedur Pelaksanaan Ujian Nasional

1. Ruang Ujian Nasional
Panitia UN Tingkat Satuan pendidikan menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN;
2. Pembagian ruangan diatur sebagai berikut:
a. Jumlah peserta dibagi 20
b. Setiap 20 peserta menempati 1 ruangan
c. Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1sampai dengan 4 orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
3. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ruang UN;
4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
5. Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan
”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS,
SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
6. Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
7. Setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN;
8. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang UN;
9. Tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a. Satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b. Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. Penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta.
10. Ruang UN Program Paket B/Wustha dan Paket C menggunakan ruang kelas sekolah/madrasah pelaksana UN.
11. Ruang UN paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum UN dimulai.

2. Pengawas Ruang UN
1. Pengawas Ruang UN Pendidikan Kesetaraan adalah pendidik pada SMP, MTs, SMA, MA, SMK/MAK, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, PKBM, dan BPPNFI yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UN Pendidikan Kesetaraan.
2. Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
3. Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah Pelaksana UN.
4. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
5. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota.
6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.

3. Tata Tertib Pengawas Ruang UN
1. Di Ruang Sekretariat UN
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c. Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
d. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
e. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.

2. Di Ruang Ujian
Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
a. memeriksa kesiapan ruang ujian;
b. mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c. memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
d. memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
e. membacakan tata tertib peserta UN;
f. membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
g. kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
h. memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
i. mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j. mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
k. memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
l. mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
m. memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
n. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
o. memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur.
p. mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
q. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
4) menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
r. Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
5) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6) menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah;
7) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut.
8) menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.


4. Tata Tertib Peserta UN
Peserta UN :
1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
2. Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;
5. Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7. Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8. Yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9. Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
10. Yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11. Yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12. Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
14. Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15. Yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18. Selama UN berlangsung, dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.


























DENAH LOKASI

                        LANTAI 1                                                LANTAI 2



















PENUTUP


Demikianlah buku petunjuk sederhana ini kami susun dan kami cetak agar dapat mempermudah mekanisme kerja di Kegiatan Nasional yaitu Ujian Nasional Tingkat Sekolah / Madrasah                    di SMP AL FATHIYAH Jakarta Timur Tahun Pelajaran 2014-2015.

Kami mohon maaf apabila dalam penyusunan buku ini terdapat kesalahan ataupun salah ketik/redaksi secara penulisan.

Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.


Jakarta, 30 April  2015

Panitia Penyelenggara UN
SMP AL FATHIYAH



Penyusun
















Comments

  1. Best Casinos Near Me - Casino Finder
    If you're looking for the 세종특별자치 출장샵 best and newest casino near you, the 경상북도 출장안마 map is a must. The 화성 출장샵 best 나주 출장안마 casinos in the USA, we have compiled a 상주 출장샵 list of casinos that

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Proposal Perkemahan Satu Hari Pramuka Siaga

SOAL UAS PLKJ KLS VIII

BERITA ACARA RAPAT KERJA